| KEWAJIBAN PEMERIKSA PAJAK |
|
|
|
| Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak wajib: |
| a. | menyampaikan surat pemberitahuan investigasi wacana akan dilakukan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; |
| b. | memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu melaksanakan Pemeriksaan; |
| c. | melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka menunjukkan klarifikasi mengenai: |
| 1) | alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; |
| 2) | hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan sesudah pelaksanaan Pemeriksaan; |
| 3) | hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; |
| d. | menuangkan hasil pertemuan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada aksara c dalam bentuk isu program hasil pertemuan; |
| e. | menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; |
| f. | memperlihatkan surat kiprah kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; |
| g. | menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; |
| h. | memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan; |
| i. | memberi petunjuk kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya biar pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
| j. | mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling usang 7 (tujuh) hari semenjak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan |
| k. | merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan. |
|
|
|
| Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak wajib: |
| a. | menyampaikan surat panggilan mengenai akan dilakukan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; |
| b. | memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan; |
| c. | melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka menunjukkan klarifikasi mengenai: |
| 1) | alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; |
| 2) | hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan sesudah pelaksanaan Pemeriksaan; |
| 3) | hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; |
| d. | menuangkan hasil pertemuan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada aksara c dalam bentuk isu program hasil pertemuan; |
| e. | menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; |
| f. | memperlihatkan surat kiprah kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; |
| g. | memberitahukan secara tertulis hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; |
| h. | memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan; |
| i. | memberi petunjuk kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya biar pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
| j. | mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling usang 7 (tujuh) hari semenjak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan |
| k. | merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan. |
|
|
|
|
|
|
| HAK-HAK WAJIB PAJAK |
|
|
|
| Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak: |
| a. | meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan; |
| b. | meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan surat pemberitahuan investigasi sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan; |
| c. | meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan klarifikasi wacana alasan dan tujuan Pemeriksaan; |
| d. | meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan surat kiprah apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; |
| e. | menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; |
| f. | menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan; |
| g. | mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan |
| h. | memberikan pendapat atau evaluasi atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan. |
|
|
|
| Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak: |
|
|
|
| a. | meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan; |
| b. | meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan klarifikasi wacana alasan dan tujuan Pemeriksaan; |
| c. | meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan surat kiprah apabila susunan Pemeriksa Pajak mengalami pergantian; |
| d. | menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; |
| e. | menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan; |
| f. | mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan |
| g. | memberikan pendapat atau evaluasi atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.
sumber : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 wacana Tatacara Pemeriksaan Pajak
|
Posting Komentar untuk "Pmk-82/Pmk.03/2011 Perihal Tatacara Investigasi Pajak"