Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pmk-82/Pmk.03/2011 Perihal Tatacara Investigasi Pajak

Beberapa hal yang perlu diketahui pada dikala dilakukan investigasi pajak.


PENGERTIAN



Pemeriksaan yakni serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional menurut suatu standar investigasi untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

Pemeriksaan Lapangan yakni Pemeriksaan yang dilakukan di daerah kedudukan, daerah kegiatan perjuangan atau pekerjaan bebas, daerah tinggal Wajib Pajak, atau daerah lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pemeriksaan Kantor yakni Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Pemeriksa Pajak yakni Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga hebat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.

Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak yakni tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak.

Surat Perintah Pemeriksaan yakni surat perintah untuk melaksanakan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


KEWAJIBAN PEMERIKSA PAJAK



Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak wajib:
a. menyampaikan surat pemberitahuan investigasi wacana akan dilakukan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu melaksanakan Pemeriksaan;
c. melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka menunjukkan klarifikasi mengenai:

1) alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;

2) hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan sesudah pelaksanaan Pemeriksaan;

3) hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
d. menuangkan hasil pertemuan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada aksara c dalam bentuk isu program hasil pertemuan;
e. menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
f. memperlihatkan surat kiprah kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
g. menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
h. memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan;
i. memberi petunjuk kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya biar pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
j. mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling usang 7 (tujuh) hari semenjak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
k. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.



Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak wajib:
a. menyampaikan surat panggilan mengenai akan dilakukan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;
c. melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka menunjukkan klarifikasi mengenai:
1) alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
2) hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan sesudah pelaksanaan Pemeriksaan;
3) hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
d. menuangkan hasil pertemuan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada aksara c dalam bentuk isu program hasil pertemuan;
e. menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
f. memperlihatkan surat kiprah kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
g. memberitahukan secara tertulis hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
h. memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan;
i. memberi petunjuk kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya biar pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
j. mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling usang 7 (tujuh) hari semenjak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
k. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.






HAK-HAK WAJIB PAJAK



Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak:
a. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
b. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan surat pemberitahuan investigasi sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
c. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan klarifikasi wacana alasan dan tujuan Pemeriksaan;
d. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan surat kiprah apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
e. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
f. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
g. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
h. memberikan pendapat atau evaluasi atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.



Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak:



a. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
b. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan klarifikasi wacana alasan dan tujuan Pemeriksaan;
c. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan surat kiprah apabila susunan Pemeriksa Pajak mengalami pergantian;
d. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
e. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
f. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
g. memberikan pendapat atau evaluasi atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.



sumber :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 wacana Tatacara Pemeriksaan Pajak





Sumber http://depok-expose.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Pmk-82/Pmk.03/2011 Perihal Tatacara Investigasi Pajak"