Maskapai Persoalkan Pajak Sewa Pesawat
Pemberlakuan pajak sewa pesawat sebesar 20% semenjak 1 Januari 2010 nyatanya masih menyisakan duduk kasus bagi perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri. Mereka masih belum mengerti prosedur pengutipan pajak tersebut
Pajak sewa pesawat tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 perihal Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Aturan itu mewajibkan maskapai penerbangan membayar pajak sebesar 20% tarif sewa pesawat terbang. Pajak itu termasuk golongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.
Cuma, menyerupai apa persisnya prosedur itu, "Hal itu masih belum jelas, perlu diagendakan sosialisasi lagi oleh Direktorat Jenderal Pajak." kata Ruth Harina Simatupang, Manajer Humas Sriwijaya Air, Selasa (12/1).
PPh Pasal 26 ialah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) di luar negeri selain bentuk perjuangan tetap (BUT) di Indonesia "Sqpemahaman saya, kalau pajak sewa pesawat dikategorikan sebagai PPh Pasal 26, pengutipannya dilakukan dikala pesawat sewa itu tiba ke Indonesia," kata Ruth. Namun, untuk lebih jelasnya, beliau meminta Ditjen Pajak menyosialisasikan lagi ke maskapai.
Sebab, ada wacana lain yang berkembang. Pajak sewa pesawat dikenakan dikala kontrak sewa pesawat diteken maskapai dengan perusahaan penyewa. Jika ini tafsirnya, maskapai harus mengeluarkan biaya lebih besar. Sebab, artinya hukum pajak sewa pesawat itu berlaku surut dengan menghitung seluruh pesawat sewa yang sudah beroperasi di Indonesia.
Data terakhir Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyebutkan, dari sekitar 500 pesawat yang beroperasi di Indonesia 80% di antaranya berstatus sewa Menurut Harina, kalau Ditjen Pajak mengharuskan maskapai penerbangan membayar pajak sewa pesawat sebesar 20% kepada pemerintah, mau tidak mau Sriwijaya akan mengenakan kenaikan tarif rata-rata 20% untuk menutupi beban pajak itu.
Trisia Megawati, Head of Corporate Communication Mandala Airlines, mengaku masih berharap pemerintah mau mengkaji ulang kebijakan pemberlakuan pelengkap pajak.20% ini. Sebab, dengan pelengkap biaya ini. kemungkinan akan berdampak pada kenaikan harga tiket yang akan membebani penumpang. "Saat ini. Mandala masih mensimulasikan kenaikan harga yang akan terjadi, seandainya pemberlakuan kebijakan ini sudah final." katanya Sayang, Mandala enggan membeberkan perhitungan alasannya ialah semuanya masih dalam kajian.
Sumber : Kontan Sumber http://depok-expose.blogspot.com
Pajak sewa pesawat tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 perihal Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Aturan itu mewajibkan maskapai penerbangan membayar pajak sebesar 20% tarif sewa pesawat terbang. Pajak itu termasuk golongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.
Cuma, menyerupai apa persisnya prosedur itu, "Hal itu masih belum jelas, perlu diagendakan sosialisasi lagi oleh Direktorat Jenderal Pajak." kata Ruth Harina Simatupang, Manajer Humas Sriwijaya Air, Selasa (12/1).
PPh Pasal 26 ialah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) di luar negeri selain bentuk perjuangan tetap (BUT) di Indonesia "Sqpemahaman saya, kalau pajak sewa pesawat dikategorikan sebagai PPh Pasal 26, pengutipannya dilakukan dikala pesawat sewa itu tiba ke Indonesia," kata Ruth. Namun, untuk lebih jelasnya, beliau meminta Ditjen Pajak menyosialisasikan lagi ke maskapai.
Sebab, ada wacana lain yang berkembang. Pajak sewa pesawat dikenakan dikala kontrak sewa pesawat diteken maskapai dengan perusahaan penyewa. Jika ini tafsirnya, maskapai harus mengeluarkan biaya lebih besar. Sebab, artinya hukum pajak sewa pesawat itu berlaku surut dengan menghitung seluruh pesawat sewa yang sudah beroperasi di Indonesia.
Data terakhir Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyebutkan, dari sekitar 500 pesawat yang beroperasi di Indonesia 80% di antaranya berstatus sewa Menurut Harina, kalau Ditjen Pajak mengharuskan maskapai penerbangan membayar pajak sewa pesawat sebesar 20% kepada pemerintah, mau tidak mau Sriwijaya akan mengenakan kenaikan tarif rata-rata 20% untuk menutupi beban pajak itu.
Trisia Megawati, Head of Corporate Communication Mandala Airlines, mengaku masih berharap pemerintah mau mengkaji ulang kebijakan pemberlakuan pelengkap pajak.20% ini. Sebab, dengan pelengkap biaya ini. kemungkinan akan berdampak pada kenaikan harga tiket yang akan membebani penumpang. "Saat ini. Mandala masih mensimulasikan kenaikan harga yang akan terjadi, seandainya pemberlakuan kebijakan ini sudah final." katanya Sayang, Mandala enggan membeberkan perhitungan alasannya ialah semuanya masih dalam kajian.
Sumber : Kontan Sumber http://depok-expose.blogspot.com
Posting Komentar untuk "Maskapai Persoalkan Pajak Sewa Pesawat"