Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sensus Pajak Nasional - Pmk-149/Pmk.03/2011

 dilakukan dalam rangka memperluas basis pajak yakni berupa pengumpulan data perpajakan SENSUS PAJAK NASIONAL - PMK-149/PMK.03/2011

Sensus Pajak Nasional (SPN) dilakukan dalam rangka memperluas basis pajak yakni berupa pengumpulan data perpajakan. Kegiatan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya menjaring seluruh potensi perpajakan dalam rangka Tri Dharma Perpajakan, yaitu:

- Agar seluruh wajib pajak terdaftar;

- Agar seluruh objek pajak dikenakan pajak;

- Agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dilaksanakan sempurna waktu dan sempurna jumlah

Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak (orang langsung dan badan) di lokasi subjek pajak (domisili, kawasan tinggal, kawasan perjuangan atau kawasan kedudukan dari subjek pajak). Penyelenggaraan SPN dilakukan di seluruh wilayah Indonesia yang pelaksanannya dilakukan secara bertahap.

Ayo Sukseskan Sensus Pajak Nasional…!!




Sumber http://depok-expose.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Sensus Pajak Nasional - Pmk-149/Pmk.03/2011"