Sensus Pajak Nasional - Pmk-149/Pmk.03/2011
Sensus Pajak Nasional (SPN) dilakukan dalam rangka memperluas basis pajak yakni berupa pengumpulan data perpajakan. Kegiatan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya menjaring seluruh potensi perpajakan dalam rangka Tri Dharma Perpajakan, yaitu:
- Agar seluruh wajib pajak terdaftar;
- Agar seluruh objek pajak dikenakan pajak;
- Agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dilaksanakan sempurna waktu dan sempurna jumlah
Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak (orang langsung dan badan) di lokasi subjek pajak (domisili, kawasan tinggal, kawasan perjuangan atau kawasan kedudukan dari subjek pajak). Penyelenggaraan SPN dilakukan di seluruh wilayah Indonesia yang pelaksanannya dilakukan secara bertahap.
Ayo Sukseskan Sensus Pajak Nasional…!!
Posting Komentar untuk "Sensus Pajak Nasional - Pmk-149/Pmk.03/2011"