Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)

Pemindah Bukuan (Pbk) merupakan salah satu cara dalam melaksanakan pembayaran pajak. Pemindahbukuan sanggup dilakukan antar jenis pajak yg sama atau berlainan, dari era atau tahun pajak yang sama atau berlainan, untuk WP yang sama atau berlainan, dalam KPP yang sama atau berlainan.

Tatacara dan Syarat :
WP mengajukan surat permohonan pemindahbukuan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Perusahaan yang berhak atau kuasanya dengan melampirkan :
1. Asli SSP lembar ke-1 yang dimohonkan untuk dipindahbukukan
2. Asli Pemberitahuan Impor Barang / PIB dalam hal Pbk untuk pembayaran PPh Ps 22 atau PPN Impor)
3. Daftar Nominatif WP yang mendapatkan pemindahbukuan (untuk pemecahan SSP oleh bendaharawan/pemotong/pemungut)
4. Surat pernyataan bahwa atas kelebihan pembayaran yang akan dipindahbukukan belum pernah dikompensasikan ke utang pajak atau ke jenis pajak lain (dalam hal bantalan an Pbk alasannya yakni kelebihan setor/bayar)

Jangka Waktu Penyelesaian :
1. Setelah persyaratan dipenuhi oleh WP
2. Setelah diperoleh balasan penjelasan data dari pihak ketiga (Bank Persepsi, KPP Lokasi, Bea Cukai)




Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan


Sumber http://depok-expose.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)"