Pelaporan Spt Tahunan Pph Tubuh 2010 Sanggup Memakai E-Spt Tahun 2009
Dalam rangka mengatasi permasalahan dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2010 dan untuk lebih memudahkan Wajib Pajak dan menawarkan kepastian aturan yang lebih baik, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan PER-13/PJ/2011 tanggal 15 April 2011, antara lain sebagai berikut :
a) wajib pajak sanggup memberikan SPT Tahunan tahun pajak 2010 dalam bentuk formulir kertas (hard copy)
b) dalam hal wajib pajak memberikan SPT Tahunan tahun pajak 2010 dalam bentuk e-SPT Tahunan, maka wajib pajak tubuh sanggup memakai aplikasi e-SPT Tahunan tahun 2009
Posting Komentar untuk "Pelaporan Spt Tahunan Pph Tubuh 2010 Sanggup Memakai E-Spt Tahun 2009"