Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Per-23/Pj/2009, Tarif Dan Tata Cara Pemungutan,Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22

pelayanan - bahwa untuk mengurangi imbas krisis ekonomi global yang berakibat turunnya harga komoditas hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, dipandang perlu meninjau kembali tarif pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul, maka diterbitkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER -23/PJ/2009


TENTANG


PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-523/PJ./2001 TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN,PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL


Merubah Pasal 2. Sehingga secara utuh berbunyi :



Pasal 1


(1) Badan perjuangan industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
(2) Kepala Kantor menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi tubuh perjuangan industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Pasal 2 ( diubah )


Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian.


Diubah menjadi :


Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yaitu sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. – Sesuai PER-23/PJ/2009 – Berlaku semenjak tanggal ditetapkan 12 Maret 2009





Pasal 3


Dalam melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tubuh perjuangan industri dan eksportir selaku Pemungutan Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Final dalam rangkap 3 (tiga) yaitu :- lembar pertama : untuk penjual;- lembar kedua : untuk disampaikan kepada Kantor (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22);- lembar ketiga : sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.


Pasal 4


(1) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan secara kolektif dengan memakai formulir Surat Setoran Pajak.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, dengan memakai Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.


Pasal 5


Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib memberikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor di daerah kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari sehabis Masa Pajak berakhir dengan memakai Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.


pelayanan -




Sumber http://depok-expose.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Per-23/Pj/2009, Tarif Dan Tata Cara Pemungutan,Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22"